Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Tax Amnesty
Band Marjinal Mendukung KSPI Gelar Aksi Didepan MK Saat Sidang JR UU TA
2016-10-12 23:06:17
 

Tampak group band Marjinal yang mendukung organisasi buruh menggelar Aksi dengan bernyanyi didepan gedung MK RI, saat didalam gedung MK digelar sidang JR UU TA, Selasa (11/10).( Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Para musisi Grup band Marjinal yang beraliran punk rock menggelar aksi dengan bernyanyi lagu-lagu di depan gedung Mahkamah Kostitusi (MK) Republik Indonesia di Jakarta, Aksi yang mendukung para buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan lainnya pada, Selasa (11/10) siang, saat di dalam gedung MK akan digelar sidang lanjutan judicial review (JR) Undang-undang Tax Amnesty (UU TA), guna mendengarkan keterangan Saksi Ahli,

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi, sekerumunan massa aktivis yang mengatasnamakan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) yang pada Juli 2016 lalu juga mendaftarkan permohonan JR UU Tax Amnesty di MK tampak hadir di MK hari ini.

Dalam Undang-undang TA yang telah disahkan DPR RI lalu, yang mengatur para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya diberikan pengampunan tidak dipidana juga tidak didenda.

Keringanan menebus kesalahan dengan tarif rendah, yakni Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni tarif tebusan bagi usaha kecil menengah, bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi.

Sementara kemarin, sebelumnya pada, Senin (10/10) di Gedung Joeang Jakarta Pusat, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan kalangan buruh menolak tegas UU tentang Pengampunan Pajak yang digodok pemerintah dan DPR RI tersebut.

"RUU tersebut hanya menguntungkan pengusaha pengemplang pajak. Kami menolak keras RUU tax amnesty, karena RUU menciderai rasa keadilan buruh," tegas Said Iqbal pada awak media.

Menurut Iqbal, sangatlah tidak etis, ditengah upaya buruh menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pemerintah malah ingin memberikan kemudahan bagi pengusaha yang selama ini menyimpan uang di luar negeri.

"Apindo lagi pesta atas kebijakan Tax Amneaty, Buruh akan terus Aksi," sambung buruh yang turut hadir saat di gedung Joeang, terdengar menyerukan.

"Buruh, selama ini diberi upah murah terus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78. buruh taat bayar pajak, upahnya dimurahin dengan PP Nomor 78 Tahun 2015. Tiba-tiba pengemplang pajak dikasih karpet merah diampuni," jelasnya.

UU tentang Pengampunan Pajak berseberangan dengan fakta bahwa penerimaan pajak di Indonesia yang masih rendah. Menurut dia, tidak ada jaminan setelah ada pengampunan pajak, pengusaha di masa mendatang akan taat bayar pajak.

"Yang kedua tax ratio masih rendah, tax pajak dengan PDB (Pajak Domestik Bruto) masih rendah artinya ketaatan pajak masih rendah, kok tiba-tiba ada orang diampuni, harus tingkatkan tax itu sendiri," katanya.

"Harusnya pemerintah berpihak pada buruh. Buruh merupakan kelompok masyarakat yang paling taat membayar pajak. Sebelum upah diterima, upah sudah dipotong pajak duluan. Mengapa tiba-tiba pemerintah membuat kebijakan pengampunan pajak?" pungkasnya.

Terlihat mini umbul-umbul dengan bertuliskan "Ganyang Penjahat Pajak", "Rakyat Bersatu Lawan Penjahat Pajak!", "Parpol di DPR Antek Penjahat Pajak" yang terpampang, terpasang di kendaraan mobil komando para pendemo. saat di dalam gedung MK digelar sidang lanjutan JR TA, guna mendengarkan keterangan saksi ahli, kelanjutan dari sidang pertama pada, Rabu (31/8) lalu terkait judicial review UU Tax Amnesty yang diajukan oleh para buruh yang dimotori KSPI dan SBSI, serta SPRI. Nampak pula, Sekjen KSPI M. Rusdi dan Presiden SPN Iwan Kusmawan, serta Saksi Ahli memasuki gedung MK pada. Selasa (11/10) siang itu.

Buruh berharap, Hakim MK mengabulkan tuntutannya, dengan membatalkan dan menyatakan tidak berlaku UU Tax Amnesty tersebut, serta menyatakan dana Rp 165 T di APBN 2016 dinyatakan sebagai dana tidak sah, karena berasal dari dana Tax Amnesty yang sudah dibatalkan.

"Dalam hal ini, Pemerintah telah melakukan barter hukum (law enforcement) dengan uang haram Tax Amnesty, Ini artinya pemerintah sangat pro pemodal dan korporasi," kata Presiden KSPI Said Iqbal.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Tax Amnesty
 
  Rencana Pemerintah Gulirkan 'Tax Amnesty' Jilid II Bisa Cederai Rasa Keadilan
  Optimalisasi Penerimaan Pajak Pasca Tax Amnesty
  Band Marjinal Mendukung KSPI Gelar Aksi Didepan MK Saat Sidang JR UU TA
  Seminar Perlawanan, Jebakan dan Ancaman UU Tax Amnesty dan PP 78 2015
  Hasil Tax Amnesty Signifikan, Pemerintah Jangan Langsung Senang
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2